Untuk bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus Anda bawa.�
Paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi warga negara Indonesia. Dokumen ini memuat sejumlah informasi penting, mulai dari nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan.
Perlu diketahui, Anda bisa ditolak masuk ke negara lain jika membawa paspor dalam kondisi rusak. Lantas, kondisi seperti apa yang membuat paspor dinyatakan rusak?
“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, di mana pada saat kita melakukan scandokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, beberapa waktu lalu.
Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Berdasarkan unggahan kantor Imigrasi Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.
6 ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti
1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar
Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat.
Perlu diketahui, ada denda Rp500 ribu untuk paspor rusak. Namun, apabila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda, selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut.
Rusak tidak perlu daftar melalui aplikasi M-Paspor, datang langsung saja ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.