Pinjaman online kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar dengan pencairan cepat. Namun, banyak pinjaman online justru membuat nasabah kesulitan saat harus melunasi utangnya.
Sementara itu, masyarakat juga dihadapkan pada kehadiran Peer to Peer (P2P) Lending atau pendanaan bersama. Layanan ini populer di kalangan milenial sebagai instrumen investasi yang menjanjikan bagi lendernya, dan sumber pembiayaan bagi borrower.
Meski sama-sama berbasis teknologi, masyarakat sering bingung membedakan pinjaman online dan P2P Lending. Padahal, keduanya memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.
Lantas, bagaimana perbedaan keduanya? berikut dirangkum dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):
Pinjol
Pinjaman online adalah jenis pinjaman tanpa jaminan dan biasanya jangka pendek. Banyak orang menggunakannya karena proses pencairannya cepat dan dapat membantu kebutuhan darurat.
Seringkali, pinjaman online disamakan dengan fintech karena sama-sama berbasis teknologi. Namun, pinjaman online tidak memiliki izin dari OJK, sehingga dianggap ilegal.
Pinjaman online memiliki ciri-ciri khusus seperti proses identifikasi peminjam yang minim dan tanpa analisis kredit. Peminjam juga diminta mengakses data pribadi, yang melanggar aturan POJK 77/2016.
Bunga pinjaman online sangat tinggi, mencapai 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun. Hal ini membuat banyak nasabah merasa terbebani saat membayar cicilan.
P2P Lending
P2P Lending adalah platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower). Peminjam dan pemberi pinjaman bertransaksi melalui aplikasi P2P Lending dengan bunga sesuai ketentuan aplikasi.
Untuk borrower, proses di P2P Lending dimulai dengan pengajuan pinjaman dan persetujuan. Setelah disetujui, peminjam wajib membayar sesuai waktu yang disepakati.
Baik lender maupun borrower sama-sama diuntungkan dalam P2P Lending. Layanan ini juga lebih aman karena telah terdaftar di OJK dan banyak diminati kalangan milenial.
Perbedaan Pinjaman Online dan P2P Lending
Perbedaan mendasar pinjaman online dan P2P Lending terletak pada legalitasnya. Pinjaman online tidak terdaftar di OJK, sedangkan P2P Lending diawasi oleh OJK.
Waktu pinjaman di pinjaman online lebih terbatas dan harus dilunasi sekaligus. P2P Lending lebih fleksibel dengan tenor 30 hari hingga 12 bulan.
Jenis pinjaman online lebih bersifat personal. P2P Lending, di sisi lain, biasanya dimanfaatkan sebagai modal usaha.
Bunga pinjaman online jauh lebih tinggi, yaitu 0,8% per hari. Sementara P2P Lending menawarkan bunga lebih rendah, berkisar 12%-30% per tahun.
Pinjaman online menggunakan dana pribadi, sementara P2P Lending berasal dari masyarakat yang ingin mengembangkan dananya.
Tingkat risiko di pinjaman online lebih tinggi karena minimnya analisis kredit. Sedangkan di P2P Lending, risiko gagal bayar lebih kecil karena adanya skoring kredit.