Indonesia resmi mengenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk impor ubin keramik dari China. Kebijakan itu diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
PMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024 dan efektif 10 hari sejak diundangkan pada 14 Oktober 2024, atau tepatnya 24 Oktober 2024. PMK ini bakal berlaku 5 tahun.
“Kehadiran BMAD ini akan menjadi awal kebangkitan kembali bagi industri keramik nasional yang telah tercedera berat hampir 10 tahun terakhir ini akibat praktek dumping dan telah mengakibatkan sejumlah pabrik berhenti produksi serta tingkat utilisasi produksi nasional mengalami penurunan,” kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edi Suyanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/10/2024).
Sedangkan untuk besaran BMAD tidak mencapai 100% seperti yang digadang-gadang beberapa bulan lalu.
“Asaki tetap memandang positif meskipun besaran BMAD yang ditetapkan hanya berkisar 35% sampai dengan 50%an dimana masih di bawah harapan Asaki bisa menyerupai negara-negara lain seperti Mexico dan Amerika Serikat dengan besaran di atas 100%,” kata Edy.
Kini harapan pelaku usaha mengarah pada perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau Safeguard agar bisa berlaku tepat waktu pada November mendatang untuk melengkapi persentase BMAD.
Pengetatan keramik impor China akan segera memulihkan tingkat utilisasi produksi keramik nasional yang saat ini berada di level 63% agar bisa beranjak naik ke level 67-68% di akhir tahun 2024, pelaku usaha memasang target tingkat utilisasi produksi nasional tahun 2025 di level 80% dan tahun 2026 di level 90%.
“Secara kapasitas produksi terpasang industri Keramik Nasional berada di nomor 4 Produsen Keramik Dunia yakni sebesar 675 juta m2/tahun di bawah China, India dan Brazil. Namun secara kapasitas produksi aktual kita masih tertinggal berada di nomor 8 besar dunia. ASAKI menargetkan tahun 2025 bisa masuk sebagai Top 5 Manufacturing Countries versi Ceramic World Review,” sebut Edy.
Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, pengenaan bea masuk ini sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, yang menunjukkan adanya bukti praktik dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China
“Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” dikutip dari PMK 70/2024, Kamis (17/10/2024).
Bea masuk anti dumping dikenakan atas produk ubin keramik yang berasal dari China, dan yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.
Dalam lampiran beleid itu juga ditetapkan 32 perusahaan China yang dikenakan BMAD. Tarifnya dikenakan secara beragam mulai dari yang paling kecil Rp 13..446 per meter persegi, sampai dengan maksimal senilai Rp 94.544 per meter persegi.