Kemenperin Bongkar Fakta Baru, Akui RI Kalah dari Vietnam-Malaysia

Helm Standart SNI. (Detikcom)

Pemerintah bakal memberlakukan standar nasional Indonesia pada berbagai produkyang ada di pasaran. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengungkapkan saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin. Terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/10/2024).

Pemberlakuan SNI bakal berpengaruh terhadap penurunan nilai impor. Semakin banyak SNI, maka gerak produk impor masuk ke dalam negeri bakal semakin sulit, alhasil impor bisa lebih ditekan. Sayangnya, SNI yang berlaku saat ini tergolong belum besar dibanding negara-negara lain.

“Perbandingan RI dibanding negara Asean paling sedikit memberlakukan SNI wajib. Dari 5.000 paling 3-4%, sementara negara lain seperti Malaysia, Vietnam apalagi China, standar yang diwajibkan lebih banyak lagi. Ini tantangan bagi regulator dari sisi perdagangan menjadi pekerjaan rumah gimana membendung arus impor. Karena semakin sedikit yang diberlakukan, makin terbuka impor untuk konsumsi,” kata Andi.

Terbaru sudah ada 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” ujar Andi.

Setelah 16 Permenperin resmi keluar, akan ada tambahan 28 Permenperin lain yang bakal keluar, saat ini sudah ada 28 aturan lain yang sudah ditandatangani, tinggal menunggu mekanisme dan prosedur birokrasi, begitu Presiden keluarkan izin, 28 regulasi itu siap ditandatangani sehingga total ada 44 regulasi yang siap diberlakukan.

“Dalam Permenperin 45/2022 tentang Standardisasi Industri ada peraturan baru, misal produsen luar negeri sekarang ada kewajiban perwakilan, maka produsen luar negeri wajib ada perwakilan di Indonesia. Setiap impor harus masuk ke gudang perwakilan resmi, ini untuk lebih mudah memonitor dan mengawasi. Dengan pengaturan baru harus masuk gudang pengaturan resmi, yang ngga masuk gudang dianggap illegal,” kata Andi.

https://basunews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*