Wahai Apple! Ini Permintaan Menperin agar iPhone 16 Bisa Dijual di RI

Menperin Agus Gumiwang usai bertemu perwakilan Apple di Kantor Kemenperin. (CBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Apple hingga kini belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Sebab ada beberapa persyaratan yang diberikan pemerintah yang belum bisa dipenuhi Apple khususnya menyangkut investasi dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal tersebut menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.

“Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$ 1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi,” ungkap Agus Gumiwang dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/1/2025).

Namun kata Agus, pemerintah masih belum bisa memberikan izin penjualan iPhone 16 meskipun Apple membangunan pabrik AirTag di Batam. Sebab, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

“Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone,” tegas dia.

Agus pun meminta Apple untuk melihat lagi aturan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Adapun beberapa skema yang bisa dilakukan Apple.

Pertama dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023. Dia bilang Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.

“Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” sebut Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*