Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara mengenai wacana yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait perbaikan sistem politik Indonesia. Perbaikan ini mencakup pemilihan langsung kepala daerah dari DPRD.
“Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan,” kata Supratman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).
Menurut Supratman, alasan pertama Pilkada di Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Pemilu, diksinya ‘dipilih secara demokratis’. Sehingga itu tidak berarti harus semuanya pilkada langsung. Kedua, terkait efisiensi biaya dan aspek lainnya seperti sosial.
“Presiden merespon itu dalam kaitan usulan dari ketua umum Partai Golkar. Tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya, dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat. Saya berharap ini akan terus bergulir untuk mencari sebuah pola demokrasi,” kata Supratman.
Saat ditanyai mengenai kemunduran demokrasi jika dikembalikan kepada sistem yang lama, Supratman menuturkan bahwa hal itu tergantung bagaimana kebutuhan negara.
“Soal mundur tidaknya (demokrasi), tergantung kepada kebutuhan kita. Sekali lagi bahwa kalau Pilkada yang kita bukan Pilkada yang kita harapkan yang prosedural semata, tetapi substansinya,” tandas dia.
Tingginya angka golput pada Pilkada 2024 ini juga menjadi alasan pertimbangan. “Salah satunya juga, buktinya angka partisipasinya pemilih menunjukkan kecenderungan penurunan,” kata Supratman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hal ini belum menjadi kesepakatan pemerintah untuk mengembalikan Pilkada dipilih DPRD.
“Sekali lagi, bukan berarti ini keputusan yang saat ini sudah diambil. Kita pemerintah bersama DPR dan tentu dengan ketua umum – ketua umum partai politik akan mendiskusikan sebelum itu kemudian bergulir menjadi usulan resmi,” pungkasnya.