Senggol Dong Bos! Bekasi Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi 2025

Pusat perbelanjaan atau mall yang dibangun di berbagai kawasan.di Kota Bekasi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dari data tersebut, Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK Kota Bekasi kini berada di angka Rp 5.690.725 per bulan. Mayoritas UMP dan UMK 2025 sendiri naik 6,5%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp 5.599.593. Ini disusul oleh Kabupaten Bekasi yang upah minimumnya naik menjadi Rp 5.558.515 dari sebelumnya Rp 5.219.263.

Sementara upah DKI Jakarta hanya naik menjadi Rp 5.397.761. Posisi Jakarta hanya berada di peringkat ketiga.

Pusat perbelanjaan atau mall yang dibangun di berbagai kawasan.di Kota Bekasi. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Berikut daftar UMK terbesar di 2025:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
  3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
  4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
  5. Kota Depok: Rp 5.195.721
  6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
  7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
  8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
  9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
  10. Kota Batam: Rp 4.989.600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*