Sebuah kapal WNA Tiongkok terdampar di Perairan Meranti Riau

Sebuah kapal WNA Tiongkok terdampar di Perairan Meranti Riau

Personel Satpolairud Polres Meranti membantu mengevakuasi sebuah kapal pribadi berjenis Yacht asal Malaysia yang dibawa oleh Huang Zhigang (51) terdampar dan terombang-ambing di sekitar perairan Tanjung Permai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (9/12/2024) dini hari. ANTARA/HO-Satpolairud Polres Kepulauan Meranti

 Sebuah kapal pribadi berjenis Yacht dari Malaysia yang dibawa oleh warga negara asing asal Tiongkok Huang Zhigang (51) terdampar dan terombang-ambing di sekitar perairan Tanjung Permai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kapal dengan nama Happy Lobster itu rusak mesin, Senin (9/12). Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Polisi Laut dan Udara Kepolisian Resor Meranti, Iptu Andi Purba ketika menerima informasi tersebut langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.

“Personel Polair bersama rekan-rekan Imigrasi langsung ke TKP. Kemudian kita mendapati kapal yang berbendera asing bernama Happy Lobster dan satu orang WNA asal Tiongkok sebagai nakhoda bernama Huang Zhigang,” kata Andi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Selatpanjang, Selasa.

Andi mengatakan bahwa kapal tersebut mengalami gangguan mesin dan terbawa arus sampai ke Perairan Kepulauan Meranti. Dari informasi yang ia terima, kapal itu tadinya akan berla

“Karena ada masalah mesin, sehingga terbawa arus kencang dan kapalnya terdampar di perairan Kepulauan Meranti,” katanya.

Kapal asing itu kemudian ditarik menggunakan armada Polairud pada Selasa (10/12) dini hari dan saat ini bersandar di Pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan perbaikan. Sementara nakhoda kapal saat diperiksa hanya memiliki paspor negara Tiongkok serta tidak memiliki izin keimigrasian di tempat lain.

Meski begitu, pihak Imigrasi Selatpanjang tidak menemukan pelanggaran keimigrasian karena nakhoda terdampar di wilayah Kepulauan Meranti dalam kondisi darurat. Menurut dia, ini murni karena keadaan darurat yang menyebabkan kapalnya terdampar.

Kepala Seksi Intel Dakim Imigrasi Selatpanjang, Rianto Hendro Santoso menuturkan, kepada nakhoda kapal, pihak Imigrasi Selatpanjang telah mengeluarkan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat. Hal itu sebagai legalitas untuk tinggal di wilayah Indonesia.

“Diberikan izin tinggal untuk tujuan yang bersangkutan melakukan upaya perbaikan kapalnya dan sesegera mungkin dapat melakukan perjalanannya kembali dengan kapalnya. Meski mendapat Izin tinggal, yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Imigrasi Selatpanjang untuk menghindari pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*