Setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, ternyata masih ada 1 perusahaan tekstil ‘raksasa’ di Indonesia yang lagi harap-harap cemas. Perusahaan tersebut adalah PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang saat ini masih menunggu nasib di sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mengutip Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024), sidang PKPU Pan Brothers dengan nomor perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang harusnya diputus 22 November 2024 akhirnya diperpanjang selama 14 hari menjadi 6 Desember 2024. Hal ini dikonfirmasi Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono.
“Bahwa, pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tertanggal 22 November 2024, pada perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut: 1.Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan. 2.Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Fitri dalam informasi keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (4/12/2024).
Fitri menambahkan perusahaan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut. Katanya Pan Brothers akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku. Sampai saat ini, operasional Pan Brothers masih berjalan normal.
“Kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini,” sebutnya.
Sebagai catatan, Pan Brothers telah mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Januardi Putera Logistik. Selain Pan Brothers, adapun permohonan PKPU No 149 dilayangkan oleh PT Januardi Putera Logistik juga kepada PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI) dan PT Prima Seiati Sejahtera (PSS).