Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Lewat peraturan ini, Jokowi memberikan jaminan kesehatan kepada para menterinya yang akan ‘pensiun’ pada 20 Oktober mendatang.
“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” seperti dikutip dari Pasal 1 salinan Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 itu.
Merujuk pada peraturan yang sama, jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis.
Lebih lanjut aturan yang sama menyebutkan bahwa jaminan kesehatan ini diberikan untuk dua kategori menteri. Untuk mereka yang pensiun sebelum umur 60 tahun, maka jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan untuk mantan menteri yang berusia di atas 60 tahun, maka jaminan kesehatan akan berlaku seumur hidup.
“Manfaat pelayanan kesehatan… dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri,” seperti dikutip dari Perpres itu.
Selanjutnya, premi jaminan pemeliharaan kesehatan ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.