Tom Lembong: Netizen lihat perkara korupsi gula sebagai kasus titipan

Tom Lembong: Netizen lihat perkara korupsi gula sebagai kasus titipan

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebutkan bahwa netizen Indonesia melihat perkara dugaan korupsi importasi gula sebagai sebuah “kasus titipan”.

Hal tersebut ia cermati seiring dengan penetrasi internet Indonesia sudah mencapai kurang lebih 75 persen sehingga merepresentasikan mayoritas masyarakat Indonesia.

“Maka dari itu Yang Mulia Majelis Hakim, bapak-bapak sekalian dalam perkara ini punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan iklim investasi Indonesia,” kata Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Bahkan, lanjut dia, cukup banyak orang yang tidak satu pilihan politik dengannya mengakui persepsi tersebut dan menyesalkan terjadinya perkara
kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ia mengeklaim bahwa sebanyak seluruh fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan khawatir atau tidak setuju dengan pendekatan yang diambil oleh penuntut umum dalam perkara importasi gula.

Selain itu, dia menuturkan bahwa Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kekhawatirannya secara publik bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya pada Oktober 2024 dapat membentuk citra buruk Pemerintah.

Tom Lembong menjelaskan bahwa citra buruk dimaksud berupa adanya “balas dendam politik”, sehingga mengimbau penuntut umum agar segera mengklarifikasi kasus yang dinilai “sumir” itu.

“Tapi hampir 9 bulan kemudian, dasar dan konstruksi hukum perkara yang disusun oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini hanya semakin tidak jelas,” tuturnya.

Namun demikian, dia pun memanfaatkan kesempatan pembacaan pleidoi untuk menyampaikan secara publik apresiasi dan terima kasih yang tulus pada Habiburokhman dan para Wakil Ketua dan anggota Komisi III DPR atas berbagai pernyataannya guna membela proses hukum yang adil bagi Tom Lembong.

“Terlepas apakah saya berseberangan atau saya satu perahu dengan Ibu-Bapak Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi III tersebut,” ucap Tom Lembong.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*