Pemerintah Mau Diskon Tarif 20%, Bos Tol Terang-terangan Minta Ini

Suasana jalan lengang di Jln Tol S Parman seberan Gedung DPR , Jakarta, (1/5/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemerintah mengeluarkan sederet insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian pada kuartal II-2025. Salah satunya adalah memberikan diskon tarif tol sebesar 20%.

Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta untuk memberlakukan kebijakan ini mulai 5 Juni 2025 mendatang. Bos pengusaha tol pun angkat suara.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia Kris Ade Sudiyono mengungkapkan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum. Namun belum ada keputusan yang disepakati soal ini.

“Masih diskusi awal, belum ada meeting intens. Kita masih terus berdiskusi dengan pihak Kementerian PU,” ungkap Kris Ade kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/6/2025).

Pada kesempatan itu, Kris Ade bilang ada beberapa usulan yang disampaikan ATI merespons keinginan pemerintah yang ingin tarif tol didiskon 20%, yaitu?

  1. Karena rasional kebijakan ini dari pihak Pemerintah dan sudah di-announce oleh Pemerintah, maka seyogyanya mekanismenya adalah melalui penerbitan SK Menteri.
  2. Surat keputusan menteri ini berisi waktu, ruas, durasi, besaran diskon tarif tol dan kompensasi dan mekanismenya untuk BUJT.
  3. Tidak diusulkan mekanisme voluntary (sukarela) seperti yang selama ini digunakan yang seolah-olah comply dengan mekanisme model pengusahaan jalan tol yang ada.

Kris Ade menyatakan pihaknya akan terus berdiskusi intens dengan BPJT dan Kementerian PU agar kesepakatan yang disepakati menguntungkan kedua belah pihak.

“Sudah pernah diadakan minggu lalu. Cuma masih terbatas penyampaian informasi tentang kebijakan tersebut dari pihak Pemerintah. Isinya sama seperti yang sudah tersebar di media, sebagaimana disampaikan oleh pihak Menko Perekonomian,” jelasnya.

Kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*