Menteri Kebudayaan upayakan Candi Cangkuang jadi cagar budaya nasional

Menteri Kebudayaan upayakan Candi Cangkuang jadi cagar budaya nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan mengupayakan cagar budaya daerah Candi Cangkuang di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

“Ini tentu akan segera kita dorong agar Candi Cangkuang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional,” katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Jumat.

Menteri Kebudayaan telah mengunjungi Situs Cangkuang, yang mencakup Pemukiman Adat Kampung Pulo, Makam Embah Dalem Arif Muhammad, Candi Cangkuang, dan Museum Situs Cagar Budaya Candi Cangkuang.

Dalam kunjungan tersebut, dia antara lain meninjau Museum Situs Cagar Budaya Candi Cangkuang, yang menyimpan berbagai manuskrip dan naskah fiqih berbahasa Arab, informasi arkeologis tentang candi, serta dokumentasi pemugaran Candi Cangkuang.

“Terima kasih kepada para juru pelihara yang telah menjaga situs ini dengan penuh dedikasi. Ke depan, kita akan bantu juga dalam penataan koleksi museumnya,” kata dia.

Menteri Kebudayaan juga menyaksikan proses pembuatan daluang, kertas yang dibuat dari kulit pohon saeh. Daluang pada masa lalu digunakan untuk menulis naskah.

Fadli berharap kebudayaan lokal serta keharmonisan hubungan antar pemeluk agama serta penganut kepercayaan di Situs Cangkuang bisa terus lestari.

“Mudah-mudahan budaya lokal di situs ini bisa terus lestari, menjadi bagian dari literasi kita tentang masa lalu, sekaligus destinasi wisata budaya,” katanya.

Menteri Kebudayaan mendorong generasi muda untuk mempelajari sejarah Candi Cangkuang, Embah Dalem Arif Muhammad, serta warisan budaya daerah yang lain.

“Kita harapkan supaya generasi muda bisa mengenal dan belajar tentang ekspresi-ekspresi budaya lokal, seperti siraman yang sudah menjadi sebuah budaya di sini dan warisan budaya tak benda lainnya,” katanya.

slot online server thailand

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*