
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan, pembiayaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan dibagi secara proporsional.”
“Sepertiga ditanggung pemerintah pusat, sepertiga oleh pemerintah provinsi, dan sepertiga sisanya oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Menteri Nusron setelah rakor bersama kepala daerah di Manado, Kamis.
Skema tersebut diyakini Menteri Nusron dapat mempercepat ketersediaan dokumen tata ruang yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan investasi.
Menteri Nusron menilai, RDTR sangat krusial untuk mendukung kemudahan investasi dan proses perizinan yang lebih efisien.
“RDTR yang dibutuhkan di Sulut itu minimal 62, yang sudah jadi baru 3. Artinya baru sekitar 4 persen. Karena itu, kita tadi komitmen bersama-sama, meskipun biayanya besar, akan kita tanggung bersama,” jelas Menteri Nusron.
Bersama dengan para kepala daerah yang hadir, Menteri Nusron juga membahas soal pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya.
Pembahasan lainnya juga terkait penyelesaian sengketa tanah, serta percepatan sertifikasi aset milik daerah yang hingga kini masih banyak belum tercatat secara hukum.
Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati pentingnya kolaborasi untuk menjaga ekosistem tata ruang serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Kita sepakat untuk sama-sama bertanggung jawab dalam rangka menjaga ekosistem tata ruang ini,” ujar Menteri Nusron usai rakor bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran.