
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) hingga advokasi sosial dalam rangka pemulihan korban demonstrasi yang hingga saat ini data jumlahnya masih terus diperbarui di berbagai wilayah Indonesia.
“Dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial, tentu yang kita berikan adalah hal-hal yang dibutuhkan seperti bansos, advokasi sosial, maupun bantuan hukum. Sementara untuk rehabilitasi sosial, nantinya ada rehabilitasi maupun atensi sosial berupa dukungan psikososial, aksesibilitas, perawatan, dan pengasuhan atau yang lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan mereka yang mengalami luka-luka berat,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam rangka pemulihan korban demo, Gus Ipul memaparkan ada tiga hal penting yang dilakukan Kemensos yakni perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial. Kemensos akan memberikan bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk petugas atau aparat yang juga menjadi korban demonstrasi.
“Yang namanya korban itu adalah semua warga bangsa ini, baik yang dari masyarakat maupun petugas, semuanya adalah warga bangsa ini. Dari warga ada tujuh yang wafat, sembilan luka berat, sedangkan dari aparat atau petugas yang masuk datanya ke kami, ada enam yang sekarang masih ada di rumah sakit dan itu juga cukup serius,” ujar dia.
Hingga saat ini, Kemensos masih melakukan asesmen kepada para korban agar bantuan yang diberikan dapat sesuai dengan kebutuhan keluarga atau ahli waris.
“Data-data yang kita terima per hari ini terus kami lakukan asesmen supaya nanti dalam rangka pemulihan bisa sesuai dengan kebutuhan ahli waris atau kebutuhan mereka yang luka-luka, dalam hal ini yang luka-luka berat,” ucapnya.
Selain memberikan perlindungan dan jaminan sosial, Kemensos juga melakukan asesmen untuk melihat potensi pemberdayaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Tentu ada pemberdayaan. Dalam rangka pemberdayaan ini, sekali lagi tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan keluarga almarhum maupun mereka yang luka-luka itu. Sesuai arahan Presiden, tentu ini akan kita lakukan secara simultan tidak hanya Kemensos, tetapi juga dengan kementerian-kementerian yang lain, salah satunya dengan Kementerian Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Untuk pemulihan keluarga korban yang ditinggalkan, ahli waris menerima santunan dari Kemensos sebesar Rp15 juta, sedangkan bagi korban luka-luka menerima bantuan sebesar Rp5 juta per orang. Namun, Gus Ipul menegaskan besaran bantuan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan di lapangan.
“Tentu kita akan bisa tambah sesuai dengan kebutuhan yang ada nanti, tetapi indeksnya sementara seperti itu. Nanti juga akan ada rehabilitasi sosial, anggarannya juga tersendiri, pemberdayaan sosial anggarannya juga tersendiri,” tuturnya.