
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menyita tanaman ganja dari kebun milik warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana di Muaradua, Minggu menjelaskan, dari operasi yang dilakukan oleh tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu berinisial AP (30) dan CT (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus diduga ladang narkotika jenis ganja ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No A/34/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa adanya warga yang menanam ganja di kebun yang terletak di Desa Tanjung Sari.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota Satres Narkoba melakukan observasi di sekitar kebun Desa Tanjung Sari,” katanya, didampingi Kasat Narkoba AKP Alimin.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tanaman ganja tumbuh di kebun tersebut dan kemudian mengamankan tersangka pada Sabtu (9/8).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket klip daun kering diduga ganja dengan berat bruto 16,03 gram, serta lima batang pohon ganja dengan panjang bervariasi antara 45 Cm hingga 125 Cm yang ditemukan di pekarangan kebun milik pelaku CT.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.